image

PENGUATAN SATU DATA INDONESIA PULAU SUMATERA: PONDASI PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DATA

Jambi (14/5/26), Keberadaan data yang akurat, terpadu, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat utama dalam menghasilkan kebijakan publik yang efektif dan tepat sasaran. Tanpa tata kelola data yang baik, proses perencanaan pembangunan berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sinkron, tumpang tindih, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam rangka memperkuat implementasi tata kelola data yang terintegrasi dan berkualitas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melalui Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Pulau Sumatera pada tanggal 11–13 Mei 2026 bertempat di Aula Binagraha Kantor Bapperida Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.91/M.PPN/HK/10/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Melalui kegiatan pembinaan ini, pemerintah pusat berupaya meningkatkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan tata kelola data yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses guna mendukung perencanaan pembangunan nasional dan daerah. 

Peserta kegiatan berasal dari unsur Koordinator Forum/Sekretariat Satu Data Indonesia dan Walidata tingkat provinsi, kabupaten dan kota se-Pulau Sumatera, termasuk Kota Jambi. Setiap daerah menugaskan satu orang tim teknis yang kompeten untuk mengikuti seluruh rangkaian pembinaan. 

Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi terkait Pedoman Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, mulai dari regulasi dan kelembagaan SDI, tata kelola penyelenggaraan, Forum SDI, hingga perencanaan data, standar data dan metadata, interoperabilitas, portal data, serta pemanfaatan data. Kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta. 

Hari kedua, difokuskan pada pembahasan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (Renaksi SDI) Tahun 2025–2029 dan Evaluasi Penyelenggaraan SDI melalui Indeks SDI 2026. Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai Pedoman Berbagi pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pelindungan data pribadi, keamanan data, serta prosedur layanan berbagi pakai data. 

Sementara itu, pada hari terakhir dilaksanakan Sesi Panel bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Panel tersebut membahas urgensi penunjukan Pembina Data tingkat daerah serta peran Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial (Fungsional Surveyor Pemetaan) dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial di daerah. 

Pelaksanaan Pembinaan Penguatan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Pulau Sumatera menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas tata kelola data secara berkelanjutan. Penguatan SDI bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital yang modern, transparan, dan responsif.

Bagi Pemerintah Kota Jambi, implementasi SDI berpotensi meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, efisiensi pelayanan publik, serta ketepatan intervensi kebijakan sosial dan ekonomi. Ketersediaan data yang valid dan terintegrasi menjadi basis untuk merancang program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.