Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan

  • Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
  • Kepala Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam 
  • melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 ayat (1), bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  2. Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
  6. Mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kota;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota;
  8. Mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  10. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota;
  11. Mengordinasikan pelaksanaan tugas internal bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  13. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.